Jemaah korban First Travel, Selasa (3/12) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan penundaan pelelangan aset bos First Travel.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, sejumlah jemaah First Travel ini mengajukan permohonan penundaan pelelangan aset First Travel. Menurut mereka aset yang dimiliki oleh bos First Travel, seharusnya dikembalikan kepada jemaah.
Para jemaah ini mengacu pada pasal 28 H undang-undang dasar terkait hak milik yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk negara. Jemaah First Travel ini juga meminta kepada Jaksa Agung, untuk mengembalikan hak aset milik First Travel kepada para jemaah.
#KorbanFirstTravel #FirstTravel
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Oleh karenanya, Arief meminta Pitra dan kawan-kawan memikirkan ulang permintaan mereka, supaya jika perkara ini dikabulkan oleh MK, justru tidak menyebabkan kegaduhan dalam implementasinya.
"Itu komplikasi-komplikasi yang harus Anda pikirkan sehingga apa yang Anda maui itu betul-betul memenuhi rasa keadilan dan itu bisa dilaksanakan, karena kalau tidak kemudian susah," kata Arief.
Untuk diketahui, pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.
Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.
"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.