JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan seorang pihak swasta.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal Kejati DKI maupun pihak eksternal.
"Hampir 10 lah. Ada luar, ada dalam," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: 2 Jaksa Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar
Pada hari ini, penyidik juga memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan tampilan layar perihal jadwal pemeriksaan di Gedung Bundar, kedua saksi tersebut berinisial N dan IS.
N merupakan pegawai honorer Kejati DKI Jakarta. Sementara itu, jabatan IS tak disebutkan.
Kejaksaan Agung pun mengklaim telah memiliki sejumlah bukti untuk kasus itu. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 50 juta. Uang itu diamankan dari kedua jaksa saat ditangkap.
Adi mengatakan, penyidik pun masih mendalami kasus tersebut.
"Ini masih proses untuk betul mengumpulkan alat bukti, dan tentu juga kita mau cari modusnya, dan sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin (2/12/2019) sore.
Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar
Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.
Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.