Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi soal Kasus First Travel, Pengacara Ini Diminta MK Perbaiki Argumen

Kompas.com - 10/12/2019, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Uji materi terhadap dua pasal tersebut diajukan pengacara Pitra Romadoni dan tiga orang lainnya.

Adapun Pitra juga menjadi pengacara korban First Travel. Namun, saat mengajukan permohonan uji materi, ia mengatasnamakan pribadi. 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon memperbaiki sejumlah hal yang dicantumkan dalam berkas permohonan, salah satunya mengenai legal standing atau kedudukan pemohon.

"Anda harus menjelaskan legal standing saudara. Empat orang (pemohon) ini mempunyai kerugian yang potensial atau aktual terhadap pasal ini," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pitra Romadoni lalu menyampaikan bahwa dia dan ketiga pemohon lain mengalami kerugian potensial.

Hakim Arief kemudian meminta Pitra untuk menjelaskan kerugian potensial keempat pemohon secara detail, lantaran pemohon sebelumnya tidak memberi penjelasan dalam berkas permohonan.

"Akan kita perbaiki majelis," ujar Pitra.

Hakim Arief juga meminta pemohon memperbaiki posita atau alasan permohonan pemohon.

Sebab, dalam petitum (hal yang dimintakan) permohonan, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Namun, dalam posita tidak disebutkan bagaimana kedua pasal tersebut dapat bertentangan.

Baca juga: Soal First Travel, Wamenag Akan Memfasilitasi agar Uang Jemaah Kembali

Baik Pasal 39 KUHP maupun Pasal 46 KUHAP mengatur tentang perampasan dan penyitaan dalam sebuah kejahatan.

"Kemudian di dalam positanya Anda harus mampu menunjukkan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP itu bertentangannya dengan Pasal 28 UUD khususnya 28D Ayat (1) dan (2) dan Pasal 28H Ayat (4) itu apa? Harus mampu menunjukkan itu bertentangannya di mana," ujar Arief.

"Itu harus disebutkan, dinarasikan, sehingga meyakinkan kepada kita. Kan Anda pengin ini dikabulkan, kalau ingin dikabulkan ini harus jelas menunjukkan positanya atau alasan permohonannya yang meyakinkan kepada hakim," ucap dia. 

Selain argumen yang kuat, tidak lupa, Arief juga meminta pemohon menyertakan bukti-bukti yang mendukung argumen pemohon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com