Pitra pun berjanji bakal memperbaiki posita berkas permohonan.
"Kami akan perbaiki dan adopsi masukan-masukan dari yang mulia," kata Pitra.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.
Pemohon harus mengembalikan berkas permohonan perbaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah persidangan pendahuluan, atau 24 Desember 2019.
Untuk diketahui, pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.
Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I, dan 28 H yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.
Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK soal Bantuan Hukum Korban First Travel
Berdasarkan Pasal 28 D Ayat (1) dan (2), setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.
Sementara itu, pada Pasal 28 H Ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Oleh karenanya, Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.
"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.