Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi soal Kasus First Travel, Pengacara Ini Diminta MK Perbaiki Argumen

Kompas.com - 10/12/2019, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Uji materi terhadap dua pasal tersebut diajukan pengacara Pitra Romadoni dan tiga orang lainnya.

Adapun Pitra juga menjadi pengacara korban First Travel. Namun, saat mengajukan permohonan uji materi, ia mengatasnamakan pribadi. 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon memperbaiki sejumlah hal yang dicantumkan dalam berkas permohonan, salah satunya mengenai legal standing atau kedudukan pemohon.

"Anda harus menjelaskan legal standing saudara. Empat orang (pemohon) ini mempunyai kerugian yang potensial atau aktual terhadap pasal ini," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pitra Romadoni lalu menyampaikan bahwa dia dan ketiga pemohon lain mengalami kerugian potensial.

Hakim Arief kemudian meminta Pitra untuk menjelaskan kerugian potensial keempat pemohon secara detail, lantaran pemohon sebelumnya tidak memberi penjelasan dalam berkas permohonan.

"Akan kita perbaiki majelis," ujar Pitra.

Hakim Arief juga meminta pemohon memperbaiki posita atau alasan permohonan pemohon.

Sebab, dalam petitum (hal yang dimintakan) permohonan, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Namun, dalam posita tidak disebutkan bagaimana kedua pasal tersebut dapat bertentangan.

Baca juga: Soal First Travel, Wamenag Akan Memfasilitasi agar Uang Jemaah Kembali

Baik Pasal 39 KUHP maupun Pasal 46 KUHAP mengatur tentang perampasan dan penyitaan dalam sebuah kejahatan.

"Kemudian di dalam positanya Anda harus mampu menunjukkan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP itu bertentangannya dengan Pasal 28 UUD khususnya 28D Ayat (1) dan (2) dan Pasal 28H Ayat (4) itu apa? Harus mampu menunjukkan itu bertentangannya di mana," ujar Arief.

"Itu harus disebutkan, dinarasikan, sehingga meyakinkan kepada kita. Kan Anda pengin ini dikabulkan, kalau ingin dikabulkan ini harus jelas menunjukkan positanya atau alasan permohonannya yang meyakinkan kepada hakim," ucap dia. 

Selain argumen yang kuat, tidak lupa, Arief juga meminta pemohon menyertakan bukti-bukti yang mendukung argumen pemohon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com