JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan presiden (perpres) mengenai human rights defender atau perlindungan pejuang lingkungan.
"Perpres itu nantinya ada pasalnya juga tentang pejuang lingkungan atau aktivis lingkungan," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Khalisa mengatakan, peraturan tersebut sangat mendesak seiring semakin menyusutnya ruang demokrasi.
Baca juga: Walhi: 40 Lembaga Pembiayaan Menyumbang Rusaknya Lingkungan di Jawa
Indikator semakin menyempitnya ruang demokrasi dapat terlihat dari banyaknya data pejuang lingkungan yang diduga mengalami kriminalisasi.
Berdasarkan data Walhi, sebanyak 146 kasus kriminalisasi terjadi pada rentang waktu 2014 hingga 2015.
Namun demikian, kata Khalisa, fenomena kriminalisasi kontras dengan pengakuan pemerintah. Bahwa, pemerintah mengaku tidak bisa berjalan sendiri terhadap perlindungan lingkungan.
"Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sudah jelas. Tetapi partisipasi masyarakat justru dihadapkan dengan kriminalisasi dan kekerasan," kata dia.
Khalisa menuturkan, semakin menurunnya kualitas demokrasi juga akan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Pasalnya, orang kini takut untuk menyuarakan pendapatnya karena ancaman kriminalisasi.
"Kalau yang sekarang ya contohnya bendera terbalik lah, pakai pasal komunisme lah yang dihidupkan lagi, undang-undang ITE yang di alami Walhi NTT," terang dia.
"Selain kriminalisasi, ada juga yang beraibat kematian yang dialami oleh aktivia Nah ini bukan saja menjadi fenomena di Indonesia, namun fenomena global. Jadi perjuangan lingkungan hidup ini sebenarnya untuk kebaikan bersama," jelas dia.
Sebelumnya, Walhi mencatat terdapat 146 kasus kriminalisasi yang menyasar pejuang lingkungan hidup di Jawa sejak 2014-2019.
"Adapun kriminalisasi terjadi di lima wilayah. Antara lain Jakarta 4 kasus, Jawa Barat 5 kasus, Jogjakarta 19 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, dan Jawa Timur 103 kasus," ujar Manager Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Walhi: Terjadi 146 Dugaan Kriminalisasi Sepanjang 2014-2019
Rozani mengatakan kasus kriminalisasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66.
Isinya adalah setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.