Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Indikator HAM mengalami Kemunduran di Periode Pertama Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 10/12/2019, 17:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengungkapkan empat sub indikator dalam kebebasan hak asasi manusia (HAM) yang mengalami kemunduran di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keempatnya meliputi hak kebebasan beragama, hak atas penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dan hak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi empat sub indikator ini mengalami penurunan nilai. Kami hitung berdasarkan indeks kebebasan untuk berbagai sub indikator pada 2015 dan 2019," ujar Ismail dalam pemaparan Ringkasan Laporan Indeks Kinerja HAM 2015-2019 di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Anggota Komisi III Singgung Janji Kampanye Jokowi soal Kasus HAM Belum Tuntas

Dalam laporan itu, lanjut Ismail, nilai indeks sub indikator kebebasan beragama mengalami penurunan dari 2,57 persen pada 2015 menjadi 2,4 persen pada 2019 atau turun sebanyak 0,17 persen.

Kemudian, nilai indeks atas hak penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu menurun dari 1,72 persen pada 2015 menjadi 1,3 persen pada 2019. Nilai penurunan ini tercatat sebesar 0,42 persen.

Lalu, nilai indeks kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat menurun dari 2,18 persen pada 2015 menjadi 1,9 persen pada 2019. Nilai penurunannya tercatat sebesar 0,28 persen.

Terakhir, nilai indeks atas hak mendapatkan pelayanan kesehatan mengalami penurunan dari 4,18 persen pada 2015, menjadi 3,9 persen pada 2019. Nilai penurunan tercatat sebanyak 0,28 persen.

Baca juga: Jamin Kebebasan Beragama, Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Kebijakan dan Penegakan Hukum

Sementara itu, peneliti bidang perdamaian dan HAM Setara Institute, Selma Theofany, menjelaskan kondisi penurunan hak-hak di atas membuat hasil kinerja pemerintah dalam penegakan HAM tidak meningkat secara signifikan.

Ia mengatakan, secara umum kinerja penegakan HAM pemerintah hanya mengalami kenaikan sebesar 0,76 poin.

"Atau ada peningkatan dari angka 2,45 persen pada 2015 lalu menjadi 3,2 persen pada 2019," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Kosong

Selma juga menegaskan capaian kinerja pemerintah di bidang HAM belum mampu menyamai angka moderat sebesar 4 persen dari skala 1 persen hingga 7 persen.

"Sehingga, bisa dikatakan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, komitmen terhadap penegakan HAM masih rendah. Orientasi pemerintah yang tercermin dalam Nawacita tidak menunjukkan adanya komitmen yang jelas terhadap HAM," tambah Selma.

Adapun laporan yang dicatat oleh Setara Institute mengevaluasi kinerja penegakan HAM pada periode pertama kabinet Presiden Joko Widodo.

Evaluasi ini dimulai sejak 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.

Dalam laporannya, Setara Institute menggunakan basis data empiris dari berbagai sumber, di antaranya dokumen yang mencatat kinerja pemerintah, dialog dengan instansi terkait, dialog dengan ahli, laporan media, laporan lembaga-lembaga yang relevan.

Skala yang digunakan untuk mengukur capaian HAM berada pada rentang 1-7 persen.

Nilai 1 persen menunjukkan pemenuhan yang rendah, sementara 7 persen menunjukkan pemenuhan tinggi. Sementara itu 4 persen merupakan angka moderat yang digunakan dalam laporan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com