Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 10/12/2019, 17:13 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ditangani di Pidsus (pidana khusus) Kejagung," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia.

Namun, selain di Jakarta, ia tak menyebutkan kasus Jiwasraya tersebut tersebar di daerah mana saja dan jumlahnya.

"Itu banyak kasusnya, ada beberapa yang dilakukan oleh (Kejati) DKI, kita tarik semua, karena wilayah tindak pidana itu seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Penyidikan, Kejati DKI Periksa 66 Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status penanganan kasus terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019. Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Nirwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.

Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.

Kompas TV Kinerja keuangan Badan Usaha Milik Negara alias BUMN bakal dipecut tahun 2020. Pemerintah menaikkan target setoran dividen alias keuntungan yang diterima pemegang saham dari tahun ini Rp 48 triliun menjadi Rp 49 triliun tahun depan. Secara umum kenaikkan dividen ini dianggap tidak terlalu membebani. Sebab dari 113 BUMN jumlah laba yang diraup tahun lalu mencapai Rp 127,5 triliun. Tiga BUMN penyetor dividen terbesar adalah Telkom Indonesia Rp 16,2 triliun, BRI Rp 16,1 triliun dan Bank Mandiri Rp 11,2 triliun. Menurut pengamat BUMN perusahaan-perusahaan paling untung lah yang nanti akan mendapat beban tambahan. Sebab mereka harus mengubah rencana bisnis tahun 2020. Sedangkan bagi BUMN merugi target pemerintah tak berarti apa-apa. Sebab tugas mereka hanya memperbaiki kinerja keuangan. Di tahun 2018 ada 15 perusahaan yang merugi dengan nilai Rp 43 triliun. Terbesar PLN Rp 19,6 triliun, Jiwasraya Rp 15,9 triliun dan Taspen Rp 4,2 triliun rupiah. Satu di antara BUMN merugi adalah Krakatau Steel. Target kenaikkan dividen tidak berlaku di perusahaan baja ini. Kenaikan target dividen BUMN masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Hingga Juli 2019 realisasi dividen BUMN mencapai Rp 38,98 triliun dari target tahun 2018 mencapai Rp 45,7 triliun. Dividen ini akan membantu dana APBN. #DividenBUMN #BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com