JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tak memiliki beban untuk melakukan eksekusi apabila hukuman mati untuk koruptor disahkan.
ST Burhanuddin menuturkan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Undang-Undang.
"Kami menjalankan undang-undang, enggak ada beban apa-apa, kita menjalankan UU, kenapa harus beban," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Kendati demikian, ST Burhanuddin menyebutkan bahwa UU belum mengatur hukuman mati untuk koruptor.
Saat ini, dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam dua kriteria, yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Hukuman Mati untuk Koruptor Dinilai Cuma Retorika
Maka dari itu, jika hukuman itu ingin diterapkan secara umum, perlu dilakukan revisi UU Tipikor.
"Undang-Undang kan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Jokowi Bicara Hukuman Mati bagi Koruptor, Wakil Ketua DPR Minta Tak Disamaratakan
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.