JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.
Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.
Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional
Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950. Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Baca juga: Cikal Bakal Hari HAM Sedunia...
Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:
1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;
4. Hak untuk tidak diperbudak;
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang;
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
11. Hak atas asas praduga tak bersalah;
12. Hak beraktifitas;
13. Hak bepergian ke negara lain;
14. Hak mencari suaka;
15. Hak kewarganegaraan;
16. Hak menikah dan membangun keluarga;
17. Hak memiliki harta;
18. Hak memeluk kepercayaan;
19. Hak berpendapat;
20. Hak berkumpul dan berserikat;
21. Hak berpolitik;
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya;
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan;
24. Hak beristirahat dan berlibur;
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan;
26. Hak memperoleh pendidikan;
27. Hak berbudaya dan berkesenian;
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional;
29. Hak mengembangkan diri;
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.