Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Merdeka Hingga Berlibur, Ini 30 Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB

Kompas.com - 10/12/2019, 16:27 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.

Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950. Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.

Baca juga: Cikal Bakal Hari HAM Sedunia...

Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:

1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;
4. Hak untuk tidak diperbudak;
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;
9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang;
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
11. Hak atas asas praduga tak bersalah;
12. Hak beraktifitas;
13. Hak bepergian ke negara lain;
14. Hak mencari suaka;
15. Hak kewarganegaraan;
16. Hak menikah dan membangun keluarga;
17. Hak memiliki harta;
18. Hak memeluk kepercayaan;
19. Hak berpendapat;
20. Hak berkumpul dan berserikat;
21. Hak berpolitik;
22. Hak atas jaminan sosial, ekonomi, sosial dan budaya;
23. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengupahan;
24. Hak beristirahat dan berlibur;
25. Hak memperoleh kesehatan dan kesejahteraan;
26. Hak memperoleh pendidikan;
27. Hak berbudaya dan berkesenian;
28. Hak atas tatanan sosial dan internasional;
29. Hak mengembangkan diri;
30. Negara, kelompok atau orang tak boleh melakukan intervensi atau perbuatan yang dapat merusak hak dan kebebasan seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com