Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolong Empatilah ke Para Buruh

Kompas.com - 10/12/2019, 14:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta wacana penambahan jatah libur bagi aparatur sipil negara menjadi tiga hari dihentikan.

Alasyah berpendapat, pemerintah sebaiknya menyampingkan wacana tersebut dan fokus menghadapi permasalahan ekonomi yang merugikan publik.

"Menurut saya kondisi kita mau krisis seperti ini ya ke depan baiknya sih ditunda dululah walaupun wacana. Kita butuh kerja lebih keras agar ekonomi kita bisa selamat," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Ketua KPK Usulkan Pemerintah Terapkan Single Salary System kepada ASN

Alamsyah juga meminta para ASN membuang wacana penambahan jatah libur dari pikiran masing-masing.

Sebab, menurut Alamsyah, banyak kelompok lain yang sedang kesulitan akibat kondisi ekonomi meskipun beban kerjanya jauh lebih berat dari para ASN.

"Buruh kita banyak sekali yang kena PHK dan mereka kerja juga lebih dari waktu yang sebagaimana kebanyakan PNS maupun lembaga-lembaga negara bekerjanya. Jadi tolong empatinya kemudian jangan menuntut sesuatu yang berlebihan juga," ujar Alamsyah.

Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan memastikan bahwa penambahan jatah libur ASN baru berada pada tahap wacana.

"Lebih baik kita fokus bagaimana kita melakukan efisiensi birokrasi kita seperti yang diminta presiden, bagaimana perampingan birokrasi itu jauh lebih penting dari membicarakan hari libur. Jadi jangan bermain sensansi menjelang kita krisis," kata Alamsyah.

Rencana menambah jatah libur ASN ini sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Baca juga: 65 PNS dan Pegawai Honorer Tertangkap di Mal Saat Jam Kerja

Menurut dia, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Dengan demikian, jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kendati demikian, Waluyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilterapkan hanya untuk 20 persen ASN dengan kinerja terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com