Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hak Asasi Manusia?

Kompas.com - 10/12/2019, 13:49 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua pidato Presiden Joko Widodo sempat dikritik sejumlah elemen masyarakat sipil karena sama sekali tak menyentuh persoalan hak asasi manusia (HAM).

Pidato Jokowi soal Visi Indonesia pada 14 Juli 2019 dan saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 lalu dinilai bertolak belakang jika dibandingkan saat periode pertama kepemimpinannya.

Ketika itu, di dalam dokumen visi misi yang disebut sebagai Nawa Cita, Jokowi berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan.

Meski hingga pada akhir periode pertama pemerintahannya, sejumlah kasus yang dijanjikan untuk diselesaikan seperti kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965, tak kunjung rampung.

Bahkan kini, publik ragu Jokowi akan menyelesaikan persoalan HAM yang dijanjikan pada periode kedua kepemimpinannya. Hal itu terafirmasi melalui riset yang dilakukan antara Litbang Kompas dan Komnas HAM.

Salah satu risetnya untuk mengetahui keyakinan masyarakat apakah kasus penculikan aktivis 1997-1998 dapat selesai atau tidak. Hasilnya, 51,7 persen menilai Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus itu. Sedangkan 34,5 persen meyakini Jokowi mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.

"Maka, tergantung Presiden mau atau tidak selesaikan sesuai harapan publik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)

Baca juga: Survei Litbang Kompas soal Nasib Kasus HAM di Era Jokowi Selengkapnya

Bicara mengenai HAM, sebenarnya apa itu HAM?

Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal.

Selain itu, untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan selalu mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Baca juga: Harapan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pengungkapan Kebenaran dan Pengadilan

Sementara di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun yang mencakup tentang kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.

Hak setiap orang juga dilindungi melalui seperangkat peraturan hukum, untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman dan penjajahan demi menegakkan hak.

Adapun di dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap negara menjamin hak atau kebebasan setiap orang. Bila hak atau kebebasan itu dilanggar, maka negara wajib menjamin setiap upaya pemulihan yang efektif, sekalipun pelanggaran itu dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Di Indonesia, persoalan HAM diatur di dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam UU 26/1999 dinyatakan, HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com