Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hak Asasi Manusia?

Kompas.com - 10/12/2019, 13:49 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua pidato Presiden Joko Widodo sempat dikritik sejumlah elemen masyarakat sipil karena sama sekali tak menyentuh persoalan hak asasi manusia (HAM).

Pidato Jokowi soal Visi Indonesia pada 14 Juli 2019 dan saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 lalu dinilai bertolak belakang jika dibandingkan saat periode pertama kepemimpinannya.

Ketika itu, di dalam dokumen visi misi yang disebut sebagai Nawa Cita, Jokowi berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan.

Meski hingga pada akhir periode pertama pemerintahannya, sejumlah kasus yang dijanjikan untuk diselesaikan seperti kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965, tak kunjung rampung.

Bahkan kini, publik ragu Jokowi akan menyelesaikan persoalan HAM yang dijanjikan pada periode kedua kepemimpinannya. Hal itu terafirmasi melalui riset yang dilakukan antara Litbang Kompas dan Komnas HAM.

Salah satu risetnya untuk mengetahui keyakinan masyarakat apakah kasus penculikan aktivis 1997-1998 dapat selesai atau tidak. Hasilnya, 51,7 persen menilai Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus itu. Sedangkan 34,5 persen meyakini Jokowi mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.

"Maka, tergantung Presiden mau atau tidak selesaikan sesuai harapan publik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)

Baca juga: Survei Litbang Kompas soal Nasib Kasus HAM di Era Jokowi Selengkapnya

Bicara mengenai HAM, sebenarnya apa itu HAM?

Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal.

Selain itu, untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan selalu mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Baca juga: Harapan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pengungkapan Kebenaran dan Pengadilan

Sementara di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun yang mencakup tentang kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.

Hak setiap orang juga dilindungi melalui seperangkat peraturan hukum, untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman dan penjajahan demi menegakkan hak.

Adapun di dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap negara menjamin hak atau kebebasan setiap orang. Bila hak atau kebebasan itu dilanggar, maka negara wajib menjamin setiap upaya pemulihan yang efektif, sekalipun pelanggaran itu dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Di Indonesia, persoalan HAM diatur di dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam UU 26/1999 dinyatakan, HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com