Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Harap Uji Materi UU Pilkada Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/12/2019, 10:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, Perludem yang mengajukan permohonan bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoal Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang memuat aturan tentang mantan narapidana mencalonkan diri di Pilkada.

"Kami menaruh harapan besar bahwa MK akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang rencananya akan diputus pada Rabu, 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB mendatang," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...

Pihaknya menaruh harapan besar pada perkara ini lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memuat larangan mantan napi korupsi maju di Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Jika MK mengabulkan perkara tersebut, maka akan ada kejelasan soal larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada.

Hal ini bakal menjadi angin segar supaya Pilkada menghasilkan kepala daerah yang berintegritas.

"Kalau tidak dengan putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti," ujar Titi.

Baca juga: Eks Koruptor Tak Dilarang Maju Pilkada, PAN: Kami Punya Mekanisme Sendiri

Titi menambahkan, apabila MK mengabulkan perkara itu, aturan soal eks koruptor maju di Pilkada langsung serta merta berlaku, bahkan tanpa perlu mengubah PKPU.

Namun demikian, demi kepastian hukum, sudah semestinya putusan tersebut kemudian dituangkan dalam PKPU pencalonan.

Menurut Titi, KPU masih punya cukup waktu untuk mengubah PKPU itu jika memang MK mengabulkan permohonan pihaknya.

"Perubahan PKPU sebagai tindak lanjut teknis atas putusan MK saya kira bisa segera dilakukan setelah putusan MK dibacakan. Meski tahapan sudah berlangsung Pilkada 2020, namun masih cukup waktu untuk melakukan perubahan sebab proses pencalonan sendiri baru akan dilakukan pada Juli 2020," kata Titi.

Diberitakan, KPU resmi menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca juga: KIPP: Jangan Larang Eks Koruptor Pakai PKPU, Lebih Baik Revisi UU

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4). 

 

Kompas TV

Pergoki sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang kabur dari acara syukuran satu tahun kepemimpinan di Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuluddin marah-marah. Wakil wali kota tersebut bahkan menggembok gerbang Pusat Pemerintahan Kota Serang.                                                    

Kesal sejumlah ASN kabur dari acara satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri marah-marah melalui pengeras suara agar para ASN tidak meninggalkan acara pengajian di halaman Puspemkot Serang.                                                      

Geram imbauan tak didengar, Subadri mengejar puluhan ASN yang siap tancap gas meninggalkan acara pengajian. ASN yang sudah siap pulang diminta putar balik untuk mengikuti pengajian bulanan yang sekaligus memperingati satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Untuk meningkatkan kedisiplinan, Subadri akan memberikan sanksi kepada bawahannya yang kabur dari acara itu.                

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com