JAKARTA, KOMPAS.com - Polri belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017, hampir tiga tahun yang lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) M Iqbal menyatakan, terungkapnya kasus tersebut tinggal menunggu waktu.
"Sore ini saya sampaikan. Ini masalah waktu, dan waktu ini tidak akan berapa lama lagi. Kami sangat optimistis untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tidak berapa lama lagi (terungkap)," kata Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/12/2019) kemarin.
Baca juga: Minta Waktu Ungkap Kasus Novel Baswedan, Polri Janji Tak Sampai Berbulan-bulan
Senin sore, Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajarannya menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel.
Dalam pertemuan itu, Idham melaporkan bahwa Polri belum bisa menemukan penyerang Novel.
Iqbal mengklaim bahwa tim penyidik sudah mempunyai petunjuk yang signifikan untuk mengungkap kasus ini. Akan tetapi, hal itu tidak bisa diungkapkan ke media karena akan mengganggu penyidikan.
Kendati demikian, saat ditanya kapan waktu pastinya kasus ini akan terungkap, Iqbal tidak memberikan jawaban pasti.
Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Tagih Kejelasan Kasus Novel Baswedan
Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan memakan waktu sampai berbulan-bulan.
"Tidak akan berapa lama lagi, insya Allah tidak akan sampai berbulan-bulan. Dalam waktu dekat," kata dia.
Iqbal menambahkan, Presiden Jokowi sendiri tidak lagi memberikan tenggat waktu kepada Kapolri. Menurut dia, Jokowi hanya berpesan agar Polri mengungkap kasus ini secepat mungkin.
"Enggak ada (tenggat waktu), cuma segera," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya telah berkali-kali mengingatkan Polri untuk menungkap kasus Novel.
Awal Desember 2019 merupakan tenggat waktu yang ditetapkan Jokowi kepada Polri untuk melakukan hal tersebut.
Namun, pada kenyataannya, kasus itu pun tak kunjung terungkap. Hal ini disesali oleh Novel sendiri.
Menurut Novel, Polri sudah diberi waktu terlalu lama untuk mengungkap kasus yang menimpanya.
"Saya pastinya enggak tahu, cuma setelah empat kali diberi waktu sama Pak Presiden, masak iya perintah Presiden diabaikan? Kan keterlaluan," ujar Novel di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Baca juga: Jubir PKS: Pak Jokowi Utang Mata Novel Baswedan
Novel mengatakan, sejatinya pengungkapan kasusnya tak bergantung kepada Kabareskrim Polri yang posisinya sempat kosong untuk beberapa waktu terakhir, melainkan lebih bergantung kepada keseriusan Kapolri.
"Mestinya Pak Kapolri-nya, lah. Mestinya siapa pun pejabatnya harus melaksanakan. Ya semoga saja. Saya juga sudah dengar Pak Presiden sudah memberikan lampu hijau sepertinya ya," kata Novel.
Menurut Novel Baswedan, saat ini dia masih percaya bahwa Presiden Jokowi ingin kasus ini segera diselesaikan.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Presiden kan mesti kita percaya. Kalau enggak percaya, percaya siapa lagi," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: Polri Sudah Diberi Waktu, Masa Perintah Presiden Diabaikan?!
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Ia mengaku akan menagih janji ke Polri ihwal penyelesaian kasus Novel.
"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan telah meminta Komnas HAM menyurati Polri agar segera mengungkap kasusnya.
Ahmad mengatakan, Komnas HAM sebelumnya telah merekomendasikan pula agar Presiden Joko Widodo mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: KPK Dilemahkan dan Ada Kesan Kemenangan Bagi Koruptor
"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan mereka atas pemantauan yang dilakukan Komnas HAM soal kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Pasalnya, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal. Terutama adanya penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," kata Isnur.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, ICW Duga Jokowi Beri Tenggat Lagi
Berulang Kali Beri Tenggat Waktu
Presiden Jokowi sebelumnya memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/10/2019) lalu.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Lalu pada Jumat pekan lalu, Jokowi menyampaikan keyakinan bahwa pihak kepolisian sudah menemukan pelaku yang menyiram mata kiri Novel dengan air keras.
Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Ini Saran untuk Kabareskrim Baru
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, atau setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Presiden Joko Widodo memanggil kapolri Jenderal Idham Azis untuk menyanyakan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Keterangan pertemuan Kapolri dan Presiden Joko Widodo dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal. Menurut Irjen M. Iqbal, kapolri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa polisi tidak lama lagi akan mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Kadiv Humas Polri menambahkan polisi sudah menemukan petunjuk signifikan yang bisa mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia wakil ketua KPK, Laode M. Syarif kembali meminta agar pengusutan teror terhadap penyidik KPK segera dituntaskan.
Terlebih kasus Novel Baswedan belum terungkap sejak April 2017 lalu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan target kepada Polri agar kasus Novel Baswedan diungkap dengan tenggat awal Desember 2019.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017.
Saat itu Novel disiram air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
19 Juni 2017 Kapolri mengumumkan telah menemukan saksi kunci kasus Novel.
24 November 2017, Polda Metro Jaya merilis sketsa dua wajah pelaku penyirama.
8 Januari 2018, polri membentuk tim gabungan kasus Novel.
Namun, laporan disampaikan pada Juli 2019 dianggap Novel Baswedan belum mengungkap aktor yang menyerang dirinya.