"Saya pastinya enggak tahu, cuma setelah empat kali diberi waktu sama Pak Presiden, masak iya perintah Presiden diabaikan? Kan keterlaluan," ujar Novel di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Baca juga: Jubir PKS: Pak Jokowi Utang Mata Novel Baswedan
Novel mengatakan, sejatinya pengungkapan kasusnya tak bergantung kepada Kabareskrim Polri yang posisinya sempat kosong untuk beberapa waktu terakhir, melainkan lebih bergantung kepada keseriusan Kapolri.
"Mestinya Pak Kapolri-nya, lah. Mestinya siapa pun pejabatnya harus melaksanakan. Ya semoga saja. Saya juga sudah dengar Pak Presiden sudah memberikan lampu hijau sepertinya ya," kata Novel.
Menurut Novel Baswedan, saat ini dia masih percaya bahwa Presiden Jokowi ingin kasus ini segera diselesaikan.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Presiden kan mesti kita percaya. Kalau enggak percaya, percaya siapa lagi," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: Polri Sudah Diberi Waktu, Masa Perintah Presiden Diabaikan?!
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Ia mengaku akan menagih janji ke Polri ihwal penyelesaian kasus Novel.
"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan telah meminta Komnas HAM menyurati Polri agar segera mengungkap kasusnya.
Ahmad mengatakan, Komnas HAM sebelumnya telah merekomendasikan pula agar Presiden Joko Widodo mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: KPK Dilemahkan dan Ada Kesan Kemenangan Bagi Koruptor
"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan mereka atas pemantauan yang dilakukan Komnas HAM soal kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Pasalnya, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal. Terutama adanya penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," kata Isnur.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, ICW Duga Jokowi Beri Tenggat Lagi
Berulang Kali Beri Tenggat Waktu