JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa bagian pengawasan di masing-masing institusi penegak hukum harus dioptimalkan untuk mengatasi fenomena "industri hukum".
Fenomena "industri hukum" sendiri, menurut Mahfud, adalah ketika hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang.
"Kan ada semua. Tinggal itu (bagian pengawasan) difungsikan. Kalau instrumen-instrumen strukturalnya sudah ada," ungkap Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Kamis (5/2/2019).
Baca juga: Strategi Mahfud MD Tangani Fenomena Industri Hukum, Mulai dari Menteri Hingga Kepala Daerah
Ia mengatakan, kepolisian memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sementara itu, kejaksaan memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kendati demikian, ia tak memungkiri perihal praktik titip jabatan bagi posisi di bagian pengawasan tersebut.
Hal itu, menurutnya, termasuk bagian dari praktik mafia hukum.
"Tapi bagaimana orang-orang di situ. Kadang kala di berbagai tempat itu, terjadi rebutan di tempat itu, karena orang disponsori orang. Kamu di situ, nanti saya begini. Ya sama di pilkada begitu, pileg begitu. Sama di penegak hukum juga," ungkapnya.
"Iya bagian di situ. Industri hukum itu bagian dari mafia hukum. Mekanisme dari mafia hukum adalah industri hukum," tutur dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Industri Hukum Jadi Penghambat Visi Presiden Jokowi
Secara keseluruhan, ia berpandangan bahwa untuk menangani fenomena tersebut harus dimulai dari pimpinan kementerian/lembaga hingga kepala daerah.
Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa proses penanganannya membutuhkan waktu jangka panjang.
"Mulai dari atas. Yang atas itu harus berani, tetapi jangan berharap selesai dalam waktu pendek, karena sudah sampai ke daerah-daerah," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.