Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Tagih Kejelasan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 09/12/2019, 19:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kejelasan soal tindak lanjut kasus Novel Baswedan.

Surat tersebut rencananya akan dikirimkan pekan ini.

"Kalau bisa pekan ini kami sudah kirimkan suratnya. Isinya menanyakan kepada Presiden Jokowi bagaimana mekanisme pengawasannya terhadap kasus ini, " ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Belum Berhasil Ungkap Kasus Novel, Kapolri Utus Kadiv Humas Bicara ke Media

Selain bersurat kepada Presiden, Komnas HAM pun akan mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat kepada KPK ini, kata Choirul akan menanyakan bagaimana hal yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Terakhir, Komnas HAM akan menyurati tim teknis yang dibentuk oleh kepolisian untuk menelusuri kasus Novel.

Kepada tim ini, Komnas HAM ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati dan Tagih Janji Polri Soal Kasus Novel Baswedan

Choirul lantas mengungkapkan alasan mengapa ada tiga surat yang dikirimkan.

Penyebabnya, kata dia, Komnas HAM melihat rekomendasi yang diberikan perihal kasus Novel ini tidak dijalankan dari sisi substansial.

"Kalau secara prosedural, pembentukan tim (tim teknis) adalah rekomendasi kami. Namun secara substansial, rekomendasi dari kami belum ada hasilnya," paparnya.

"Makanya kami tanyakan hasilnya dengan itu (surat). Utamanya, soal pengawasan Presiden atas kasus ini bagaimana, " lanjut Choirul menegaskan.

Baca juga: Kepada Jokowi, Kapolri Lapor Belum Bisa Temukan Penyerang Novel

Sebagaimana diketahui, awal Desember 2019 menjadi tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Ini merupakan perpanjangan tenggat waktu yang sebelumnya diberikan Jokowi kepada mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Target kepada Tito diberikan Jokowi selama tiga bulan sejak 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Kendati demikian, kasus Novel belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.

Baca juga: Novel Baswedan: KPK Dilemahkan dan Ada Kesan Kemenangan Bagi Koruptor

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bungkam saat ditanya soal perkembangan kasus Novel.

Ditemui wartawan usai menghadiri Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019), Idham Azis langsung buru-buru naik ke mobil golf bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya terdiam sambil jarinya menunjuk ke arah Istana saat wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu saat baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Kompas TV

Wadah Pegawai KPK menunggu gebrakan Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

6 Desember 2019 menjadi hari terakhir tenggat pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap pelaku dan dalang penyiraman tersebut terungkap sebelum kasus ini menginjak usia 1000 hari pada Januari 2020 mendatang.

Yudi mengatakan dirinya akan segera bertemu dengan Komnas HAM dan Kabareskrim baru usai dilantik untuk membahas kasus ini.

#WadahPegawaiKPK #NovelBaswedan #PenyiramanAirKeras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com