JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kejelasan soal tindak lanjut kasus Novel Baswedan.
Surat tersebut rencananya akan dikirimkan pekan ini.
"Kalau bisa pekan ini kami sudah kirimkan suratnya. Isinya menanyakan kepada Presiden Jokowi bagaimana mekanisme pengawasannya terhadap kasus ini, " ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Belum Berhasil Ungkap Kasus Novel, Kapolri Utus Kadiv Humas Bicara ke Media
Selain bersurat kepada Presiden, Komnas HAM pun akan mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat kepada KPK ini, kata Choirul akan menanyakan bagaimana hal yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Terakhir, Komnas HAM akan menyurati tim teknis yang dibentuk oleh kepolisian untuk menelusuri kasus Novel.
Kepada tim ini, Komnas HAM ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Surati dan Tagih Janji Polri Soal Kasus Novel Baswedan
Choirul lantas mengungkapkan alasan mengapa ada tiga surat yang dikirimkan.
Penyebabnya, kata dia, Komnas HAM melihat rekomendasi yang diberikan perihal kasus Novel ini tidak dijalankan dari sisi substansial.
"Kalau secara prosedural, pembentukan tim (tim teknis) adalah rekomendasi kami. Namun secara substansial, rekomendasi dari kami belum ada hasilnya," paparnya.
"Makanya kami tanyakan hasilnya dengan itu (surat). Utamanya, soal pengawasan Presiden atas kasus ini bagaimana, " lanjut Choirul menegaskan.
Baca juga: Kepada Jokowi, Kapolri Lapor Belum Bisa Temukan Penyerang Novel
Sebagaimana diketahui, awal Desember 2019 menjadi tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Ini merupakan perpanjangan tenggat waktu yang sebelumnya diberikan Jokowi kepada mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Target kepada Tito diberikan Jokowi selama tiga bulan sejak 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Kendati demikian, kasus Novel belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.
Baca juga: Novel Baswedan: KPK Dilemahkan dan Ada Kesan Kemenangan Bagi Koruptor