Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Mengaku 4 Kali Serahkan Uang Lewat Sopir Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 09/12/2019, 19:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, mengaku telah menyerahkan uang sebanyak 4 kali untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Taswin mengatakan ia mendapatkan instruksi dari Darman agar menyerahkan uang itu melalui sopir Andra bernama Endang.

Hal itu diakui Taswin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola AP II.

Adapun Darman dan Andra masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Terima Uang dari Eks Dirut PT Inti, Mantan Dirkeu AP II Bantah Terkait Pengadaan Semi BHS

"Empat kali yang mulia. Pertama, 29 Juni 2019, penyerahan di Plaza Senayan. Jamnya sekitar jam 7 sampai jam 8 malam. Jumlah uang rupiahnya Rp 200 juta. Saya janjian ketemu di Plaza Senayan, sama Endang, sopir Andra," kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Kedua, lanjut Taswin, pada 26 Juli 2019 malam. Ia mengaku menyerahkan uang ke Endang sebesar 53.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 750 juta.

"Sama, ke Endang juga. Prosesnya sama. Saya janjian di depan rumah makan padang di Senayan itu lalu serahkan. Saya kabarin (Endang) by phone," ungkap Taswin.

Ketiga, pada 27 Juli 2019 di Mall Lotte Avenue Kuningan, sore hari. Taswin mengaku menyerahkan uang sebesar 18.000 dollar AS atau senilai Rp 250 juta ke Endang.

"Keempat, 31 Juli 2019, yang mulia. Di Mall Kota Kasablanka, jam 20.00 WIB. Jumlahnya Rp 1 miliar, saat itu saya serahkan dalam dollar Singapura, sebesar 96.700 dollar Singapura. Prosesnya sama yang mulia," katanya.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Akui Terima Uang dari Eks Dirut PT INTI

Namun demikian, seusai memberikan uang keempat tersebut, Taswin mengaku ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, Taswin didakwa jaksa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara yang dikelola AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com