JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut dalam pilkada maupun pemilu sebaiknya dimasukkan ke dalam aturan Undang-undang (UU).
Hadar menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak berharap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali mengatur larangan ini dalam peraturan KPU (PKPU).
"Sebaiknya tidak (tidak lagi dimasukkan PKPU). Karena kalau kita hanya berharap ke KPU untuk melarang dalam PKPU, kita tidak bisa, " ujar Hadar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan sikap para mantan terpidana korupsi yang tidak segan-segan untuk melakukan judicial review PKPU yang nantinya dibuat KPU.
"Mereka tidak malu-malu untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Hadar.
Dia mengingatkan larangan bagi terpidana kasus korupsi pada 2018 lalu telah dimasukkan dalam PKPU yang mengatur perihal calon legislatif.
Namun, seusai diuji materi oleh sejumlah mantan terpidana kasus korupsi, larangan ini dibatalkan oleh MA.
Karena itu, dia menegaskan kembali larangan seperti ini sebaiknya dimasukkan dalam aturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UU.
"Masukkan saja aturan ini ke dalam (usulan) revisi UU (baik UU Pilkada maupun UU Pemilu)," jelas Hadar. Kalau pemerintah dan DPR serius mau membenahi negeri ini, mau menyediakan calon pemimpin yang layak untuk dipilih masyarakat, maka harus dimasukkan ke dalam UU," lanjut dia menegaskan.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan