JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara pemberantasan korupsi di Indonesia, maka tidak boleh lupa dengan kasus yang mencoreng institusi penegakkan hukum di Tanah Air.
Salah satunya adalah kaburnya koruptor Eddy Tansil dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993.
Saat itu, tidak diketahui ke mana Eddy Tansil melarikan diri. Dugaan muncul bahwa dia kabur ke China.
Sekitar 20 tahun kemudian, nama Eddy Tansil kembali terdengar, meski belum juga berhasil ditangkap.
Pada 2013 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negera melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu, di China.
Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.
"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.
Baca juga: Koruptor Kakap Eddy Tansil Terlacak di China
Dilansir dari pusat data Harian Kompas, kasus ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.
Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas.
Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.
Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo. Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang itu.
Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.
Baca juga: Kejagung Belum Pastikan Target Pemulangan Eddy Tansil
Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp 15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta) dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp 30 juta).