Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Mahfud MD Tangani Fenomena "Industri Hukum", Mulai dari Menteri Hingga Kepala Daerah

Kompas.com - 09/12/2019, 17:59 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, upaya untuk menangani fenomena "industri hukum" membutuhkan waktu yang panjang.

Pasalnya, fenomena tersebut sudah terjadi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Oleh sebab itu, kata Mahfud, penanganannya harus dimulai dari pimpinan kementerian/lembaga di pusat.

"Mulai dari atas. Yang atas itu harus berani, tetapi jangan berharap selesai dalam waktu pendek, karena sudah sampai ke daerah-daerah," ungkap Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Kamis (5/2/2019).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Industri Hukum Jadi Penghambat Visi Presiden Jokowi

Menurutnya, fenomena "industri hukum" adalah ketika hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang.

Ia menuturkan, fenomena itu tidak hanya ada pada lembaga penegak hukum. Jika terdapat suatu perkara, aparat kepolisian dan jaksa yang berwenang menangani.

Di luar itu, kata Mahfud, semua pejabat berperan sebagai penegak keadilan. Misalnya, pelanggaran kode etik.

"Aturan-aturan kan ada. Setiap pejabat yang melanggar prosedur di kantornya, meskipun tidak konflik, itu namanya tidak menegakkan hukum. Kan banyak pejabat yang sewenang-wenang tapi tidak jadi kasus karena tidak ada konflik hukum," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Hukum Jangan Dijadikan industri

 

Maka dari itu, selain polisi dan jaksa, penanganannya harus dimulai dari tingkat menteri atau kepala lembaga setingkat menteri hingga kepala daerah.

Para petinggi negara, kata Mahfud, harus bersih atau bebas dari korupsi. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memilih menteri untuk duduk di kabinetnya.

Artinya, para pimpinan lembaga itu yang harus membimbing anggotanya.

"Terapinya, kan presiden sudah memilih. Ya pejabat tertinggi di setiap institusi itu harus dia yang menterapi penyakit ini. Nanti, dia yang terapi, bawahnya yang menterapi lagi. Kan secara berjenjang begitu seharusnya," ujar Mahfud.

Baca juga: Polri Janji Tindak Tegas Personelnya yang Terlibat Mafia Hukum

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa fenomena "industri hukum" selama ini menjadi penghambat visi Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum.

Menurut Mahfud, sejak awal Jokowi sudah memiliki visi hingga konsep di sektor penegakan hukum. Kendati demikian, ia mengaku heran karena pelanggaran hukum tetap saja banyak terjadi.

Ternyata, dalam pandangan Mahfud, akar masalah itu disebabkan oleh adanya "industri hukum".

Misalnya, ia mencontohkan, ketika sebuah perkara sudah memasuki tahap eksekusi.

Namun, eksekusi dikatakan tidak dapat dilakukan karena ada laporan dugaan tindak pidana perihal penggunaan bukti palsu dalam kasus tersebut.

Padahal, bukti palsu tersebut sebenarnya tidak ada.

Contoh kedua yang disebutkan Mahfud, ketika seseorang mengancam orang lain untuk membayar sejumlah uang. Pelaku mengancam akan menjebloskan korban ke penjara apabila tidak membayar.

Pelaku akan memutar otak mencari pasal yang dapat digunakan agar korban dijebloskan ke penjara, hingga akhirnya korban membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com