Tidak hanya itu, Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga meminta MK menyatakan UU KPK hasil revisi cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
"Dalam pokok permohonan mahkamah menjatuhkan, mengabulkan, permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Feri, yang juga pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.
Baca juga: Operasi Senyap Revisi UU KPK…
Untuk diketahui, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.
Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.