JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Sulaeman L Hamzah menyebutkan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 prioritas.
Namun, tantangan saat ini adalah adanya enam kementerian yang harus dilobi untuk meloloskan RUU tersebut.
Enam kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Tanggal 5 kemarin, sudah ditetapkan RUU tentang masyarakat adat telah ditetapkan masuk dalam prioritas prolegnas 2020. Sekarang ada 6 kementerian yang perlu dilobi," ujar Sulaeman dalam diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertajuk Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf; Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat? di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Banyak Kriminalisasi Masyarakat Adat dengan Tuduhan Pembakaran Hutan
Sulaeman mengatakan, lobi kepada pemerintah perlu dilakukan.
Sebab, meski perintah ada di presiden, tetapi kementerian mungkin melihat ada hal-hal yang terikat dengan UU lain yang mengatur kinerjanya.
"Jadi perlu ada lobi khusus untuk memastikan bahwa perjuangan kita dipastikan prolegnas 2020 ini mudah-mudahan sampai akhir tahun tuntas. Kalau tidak, bisa molor sampai tahun depan, pembahasan dengan kementerian akan alot," kata dia.
Dia mengatakan, terkait UU Masyarakat Adat ini, pembahasannya sudah masuk di akhir periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat
Namun, pembahasannya tidak berlanjut karena panitia kerja (panja) di DPR saat itu tak menyelesaikannya.
Saat masuk ke pemerintahan Jokowi, kata dia, saat itu DPR mulai membahasnya secara serius tetapi pengusulnya hanya Fraksi Partai Nasdem saja.
"Kami menyikapi dari berbagai daerah bahwa aroma UU ini sangat diharapkan masyarakat sehingga Nasdem menyuarakan itu," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, tidak hanya pemerintah, lobi juga perlu dilakukan kepada DPR.
Baca juga: KPK Diharap Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Kelompok Disabilitas dan Masyarakat Adat
Sebab, sejauh ini baru ada tiga fraksi pengusung disahkannya RUU tersebut. Mereka adalah Fraksi Nasdem, PDIP, serta PKB.
Apalagi sejauh ini seluruh anggota Badan Legislatif (Baleg) juga telah mendukung segera disahkannya RUU tersebut.
"Seluruh anggota di baleg mendukung tapi yang dukung resmi 3 fraksi tadi. Yang lain saya kira oke saja, tapi mau tak mau supaya lebih pasti, kita kawal sama-sama," kata dia.
Menurut dia, masyarakat adat tersebar dimana-mana sehingga penguatan terhadap masyarakat adat dalam suatu kelembagaan merupakan suatu keharusan.
Adapun saat ini posisi pembahasan UU tersebut carry over dari DPR sebelumnya sehingga pembahasannya bisa langsung dilanjutkan.
"Posisinya carry over, karena itu kita tidak bahas, ulang hanya melengkapi saja. Dokumennya sudah ada," kata dia.