Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Perusahaan Milik Terduga Penyuap Eks Dirut PTPN III Masuk Daftar Hitam

Kompas.com - 09/12/2019, 16:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Ahmad Sudarto menyebutkan bahwa PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko Njotosetiadi masuk daftar hitam di PTPN VII.

Hal itu disampaikan Sudarto saat bersaksi untuk Direktur Utama PT FMT Pieko Njotosetiadi, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Pieko didakwa menyuap mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan.

"Ada temuan BPK tahun 2019 bulan Februari. Kami hanya menindaklajtui temuan BPK. PT Fajar itu tidak performance. Konsekuensinya black list, perusahaan bersangkutan tidak bisa transkasi dengan kita," kata Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Dugaan Suap Rp 3,55 Miliar ke Eks Dirut PTPN III: Dari Susun Kontrak, Kode Transaksi, hingga Uang ke KPPU

Sudarto mengatakan, sudah ada pula surat terkait temuan BPK ini ke pihak PTPN III selaku holding company.

"Surat tertuju PTPN III, intinya salah rekomendasi BPK RI pemeriksaan 2018, PTPN VII black list (PT FMT). Alasannya ada temuan BPK," jawab Sudarto.

Namun demikian, Sudarto mengungkap atas surat tersebut tak ada tanggapan dari pihak PTPN III selaku holding company.

"Seharusnya (sudah diterima). Tapi tidak ada tanggapan dari direksi," katanya.

Baca juga: Selain Eks Dirut PTPN III, Eks Ketua KPPU Juga Disebut Jaksa Terima Rp 1,96 Miliar Terkait Distribusi Gula

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada tanggal 10 Mei 2019, Direktur Pemasaran PTPN III saat itu, I Kadek Kertha Laksana, atas sepengetahuan Dolly, mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme kontrak jangka panjang atau long term contract (LTC) kepada beberapa perusahaan.

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian.

Konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III selaku holding company.

Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Tawaran itu salah satunya ditujukan ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III. Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.

Atas hal itu, Pieko disebut jaksa menyuap Dolly P Pulungan selaku Dirut PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dirut PTPN tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula. Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,5 M. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara PTPN III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. #ottkpk #KorupsiGula #DolluPulungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com