JAKARTA, KOMPAS. com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa masyarakat adat yang ada di Indonesia sebagian besar dikriminalisasi, terutama sepanjang 2019.
Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary mengatakan, dari catatan YLBHI, kebanyakan mereka yang dikriminalisasi adalah masyarakat adat yang dituduh sebagai pelaku pembakaran hutan.
"Dari catatan YLBHI selama 2019 Januari-Desember, sebagian besar dikriminalisasi. Mereka dituduh melakukan kebakaran hutan," kata Rahma dalam diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertajuk "Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat?" di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Mereka dikriminalisasi dengan dikenakan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian, dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat
Rahma mengatakan, dengan dikenakan UU tersebut, masyarakat adat kerap dituduh sebagai pelaku penebangan hutan ilegal.
"Mereka dituduh sebagai tukang tebang hutan secara ilegal. Yang selalu ditangkap masyarakat kecil," kata dia.
Selain itu, mereka juga dituduh kerap kali menimbulkan kebakaran, merusak lingkungan, serta mengakibatkan banjir sebagaimana Pasal 187 dan 188 KUHP.
Tak hanya peraturan-peraturan tersebut, mereka juga dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk beberapa kasus tanah dan penghinaan.
Oleh karena itu, pihaknya pun mempertanyakan keinginan pemerintah terhadap masyarakat adat.
"Yang diinginkan pemerintah apa? Mau mengakui atau menghilangkan? Kami melihat selama ini pemerintahannya keberatan sebagian kewenangan ada di masyarakat adat. Mereka ingin kewenangannya di negara," kata Rahma.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Lembaga Adat Usulkan 8 Rekomendasi
Berdasarkan catatan YLBHI, kejadian kriminalisasi itu antara lain terjadi di Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sebanyak dua orang dikriminalisasi karena membakar lahan.
Sebanyak 11 orang Suku Anak Dalam di Batang Hari Jambi dikenai Pasal 170 KUHP karena dituduh merusak dan menganiaya.
Kemudian, terdapat 27 orang warga di Kabupaten Wahoni Sulawesi Tenggara dan 6 orang peladang di Sintang Kalimantan Barat dikenai UU Llingkungan Hidup Nomor 32, Perkebunan dan KUHP.
Selanjutnya, dua orang masyarakat adat di batak dituduh menganiaya karyawan perusahan Toba Pulo Lestari (TPL), masyarakat adat di Sumba NTT terkena UU ITE 1 orang, pasal pencemaran nama baik d Ketapang Kalimantan Barat yang sedang dalam proses persidangan, serta satu orang masyarakat adat di Muara Teweh Kalimantan Tengah yang terkena UU Lingkungan Hidup Pasal 36 pembakaran ladang.
"Semuanya masuk persidangan, proses penyelidikan. Rata-rata masih di persidangan. Belum ada yang vonis, rata-rata di kepolisian dan proses persidangan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.