Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2019, 13:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut dia, penuntasan kasus Novel adalah utang yang harus dibayar oleh Jokowi.

"Pak Jokowi utang mata Saudara Novel Baswedan. Sudah 2,5 tahun lebih kasus Novel Baswedan tidak jelas penyelesaiannya," kata Kholid saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Polri Tunjuk Kabareskrim Baru, ICW: Jangan Sampai Kasus Novel Baswedan Jadi Piala Bergilir

Oleh sebeb itu, Kholid mengatakan, PKS meminta Presiden Jokowi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut.

Kholid juga meminta Presiden Jokowi mendengarkan kehendak rakyat yang inginPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-Undang KPK diterbitkan.

Penerbitan Perppu bertujuan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang dikhawatirkan beberapa pasalnya justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

"Presiden Jokowi jika berkomitmen dengan agenda pemberantasan korupsi seharusnya berkenan mendengarkan aduan suara masyarakat sipil yang menginginkan dikembalikannya kewenangan KPK seperti sebelum direvisi," pungkasnya.

Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Sebelumnya, terkait kasus Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo telah memberikan tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Baca juga: Novel Baswedan: Polri Sudah Diberi Waktu, Masa Perintah Presiden Diabaikan?!

Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun, lebih dari 2 tahun 7 bulan, polisi belum juga mengungkap pelaku penyerangan, apalagi dalang dalam teror terhadap Novel Baswedan dan KPK.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Bungkamnya Kapolri hingga Klaim Terus Bekerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com