JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani meminta tindakan korupsi dan perilaku koruptif dihilangkan.
Menurut dia, korupsi menghambat pembangunan ekonomi, menurunkan mutu fasilitas dan layanan publik, juga menghalangi upaya pembangunan Indonesia yang produktif, efisien serta inovatif.
"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," kata Puan melalui keterangan tertulisnya dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).
Puan Maharani mengatakan, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi...
Oleh karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah adanya praktik tersebut.
Pencegahan, kata Puan, bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" dalam berbagai hal, sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," ujar Puan.
Meski begitu, menurut Puan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berhasil karena penerapannya ada di hilir. Padahal, perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Baca juga: Jokowi Terpingkal Lihat Akting Tiga Menterinya di Pentas Antikorupsi
Oleh karena itu, DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dengan KPK sebagai koordinator, diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu
Tidak hanya itu, Puan mengatakan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi pun perlu dilakukan sejak dini, sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah.
"DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi," kata Puan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.