JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan penasehat hukum perusahaan perjalanan umrah First Travel ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan PK terkait aset First Travel yang dinyatakan dirampas negara.
"First travel sendiri saat ini, penasehat hukumnya PK, kita tunggu saja dulu," ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Soal First Travel, Wamenag Akan Memfasilitasi agar Uang Jemaah Kembali
Burhanuddin menuturkan, pihaknya menunggu putusan supaya dapat mengetahui langkah seperti apa yang diberikan dalam bantuan hukum terhadap korban First Travel.
"Lihat putusan akhir dulu, jadi kita tunggu putusan akhir dulu, apa tindakan selanjutnya, akan kita perhitungkan," katanya.
Sebelumnya, tiga korban First Travel dan kuasa hukumnya menyambangi kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kuasa hukum para korban tersebut, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta bantuan hukum.
"Ini kan korban tindak pidana, bukan perkara perdata, sehingga jaksa selaku pengacara negara wajib memberikan bantuan hukum kepada mereka dan memperjuangkan hak mereka," ujar Pitra di lokasi.
Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Agung, Ini Permintaannya...
Selain itu, mereka meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk menunda pelaksanaan lelang aset First Travel.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan