Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Dilarang, Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 09/12/2019, 12:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, Partai Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.

Muzani menyebutkan, jajaran pengurus pusat Partai Gerindra telah meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan nama-nama eks koruptor dalam bursa pencalonan Pilkada 2020.

"Kami minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor), toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Partai Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Ahmad Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Partai Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.

"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di pilkada) kami akan lakukan jejak para calon," ujar Muzani.

"Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Ahmad Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020, maka memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomitmen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.

Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com