Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Komisi II: PKPU 18/2019 Jalan Tengah

Kompas.com - 09/12/2019, 07:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah merupakan jalan tengah atas polemik diperbolehkannya atau tidak mantan terpidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

"Ini jalan tengah, keinginan kita semua untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan sungguh-sungguh melawan korupsi, namun dalam penyusunan perundang-undangannya tidak saling bertentangan," kata Doli, sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Minta Parpol Utamakan Calon Bukan Eks Koruptor

Diketahui, pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu menyebutkan bahwa mengimbau partai politik mengusulkan calon kepala daerah yang tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Aturan itu merupakan aturan tambahan.

Doli memaparkan, KPU beberapa kali berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum PKPU tersebut disahkan. KPU ingin memasukkan aturan larangan eks koruptor maju dalam pilkada.

"Lalu kami (Komisi II) katakan, tidak masalah asalkan tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," ujar Doli.

Akhirnya disepakatilah bahwa aturan eks koruptor dilarang mencalonkan diri dalam pilkada masuk ke peraturan tambahan.

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Isi PKPU Nomor 18/2019 merupakan harmonisasi antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengundangkan PKPU, agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU di atasnya atau Keputusan MK terkait larangan tersebut.

Oleh karena itu, diambillah jalan tengah yaitu larangan terpidana kasus korupsi maju pilkada tidak dimasukkan dalam PKPU, namun mengimbau parpol tidak memberikan rekomendasi bagi calon yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Ini jalan tengah tanpa mengurangi semangat untuk mendorong pemerintahan di daerah bersih dan bebas korupsi," kata dia lagi.

Setelah keluarnya PKPU 18/2019, tinggal parpol yang mempertimbangkan dan memutuskan calon kepala daerah yang diusungnya dalam pilkada berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU hanya mengatur larangan untuk dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.

Baca juga: Pengamat: Mestinya yang Dibahas soal Eks Koruptor Maju Pilkada...

KPU menambahkan satu pasal di dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa: "Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. 

 

Kompas TV

Keluarga presiden Jokowi maju ke pilkada.

Kontestasi pemilihan wali kota Solo, Jawa Tengah menjadi wadah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, menantu Jokowi, Bobby Nasution siap menjajal peruntungan di pemilihan wali kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah berpolemik dengan DPC PDIP Solo, Gibran akhirnya memilih mendaftar lewat DPD PDIP Jawa Tengah.

Politisi PDIP sekaligus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku meminta Gibran terus berkomunikasi dengan ketua DPC PDIP Solo Rudi Hadyatmo yang sebelumnya merekomendasikan bakal calon walikota berbeda.

Di Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution, suami Kahiyang Ayu juga memilih jalur pendaftaran lewat DPD PDIP Sumatera Utara.

Bobby, membantah tudingan intervensi nama besar Jokowi di balik ambisi politik Gibran dan Bobby.
 

Mardani Ali Sera, ketua DPP PKS mengaku khawatir keduanya menyuburkan praktik nepotisme lewat politik dinasti.

Awal desember tahun lalu, Presiden Joko Widodo pernah mengungkap sikap dan potensi politik putra-putri nya.

Bobby Nasution disebut Jokowi lebih awal menunjukkan ketertarikannya terjun ke dunia politik.

Politik dinasti tak sepenuhnya berdampak negatif.
Konstitusi menjamin semua warga negara punya hak memilih dan dipilih.

Namun, melihat banyaknya calon kepala daerah yang dipilih parpol karena faktor popularitas atau hubungan kekerabatan.

Apakah fungsi ideal partai politik mulai memudar?

Dan bagaimana dinasti politik bisa terbebas dari nepotisme partai politik? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com