Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:06 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan."

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 silam.

Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.

Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Ditetapkan PBB

Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.

Instrumen hukum internasional itu diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.

Butuh waktu dua tahun bagi komite yang diisi oleh negara-negara anggota PBB itu untuk merampungkan penyusunan draf tersebut.

Baca juga: Sambut Hari Antikorupsi, KPK Akan Gelar Festival Musik, Festival Film, hingga Diskusi Integritas Parpol

Setelah draf rampung disusun, perjanjian itu kemudian diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui.

Dilansir dari Harian Kompas, Kofi Annan menyatakan, perjanjian yang telah disusun itu merupakan sebuah terobosan besar dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikorup oleh orang tak bertanggungjawab.

Terlebih bagi negara-negara berkembang, yang khawatir bila praktik korupsi justru akan membuat kesejahteraan masyarakat terenggut.

Perjanjian itu menetapkan tindakan suap, penggelapan, dan pencucian uang publik sebagai sebuah tindakan kejahatan.

Ketetapan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya UU di setiap negara yang akan mengurangi praktik korupsi serta membuat pemerintah di masing-masing negara membongkar praktok korup di segala lini, dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi itu kepada negara.

Di dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa segala bentuk tindakan penghalangan penyelidikan merupakan sebuah kejahatan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama di tingkat internasional untuk mengantisipasi tindakan korupsi, menyelidiki, dan menuntut para pelakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com