Padahal, sebelumnya KPU berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor
Hanya ada larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yakni pada Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Bunyinya, "bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Bunyi aturan itu sama dengan PKPU sebelum perubahan, yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara, larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri hanya termuat pada aturan tambahan PKPU Nomor 18/2019 ini.
Aturan itu, meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.
Aturan itu dimuat dalam dua ayat. Pertama, Pasal 3A ayat (3).
Bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kedua, Pasal 3A ayat (4) yang berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.