Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Grasi Annas Maamun, Politikus PKS Ini Singgung Nasib Ba'asyir

Kompas.com - 08/12/2019, 13:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai bahwa grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun subyektif.

Hal tersebut disampaikan Bukhori saat menjadi pembicara di acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor yang digelar di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Bukhori menilai, sejak pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga pemerintahan Jokowi, ada 5 orang yang mendapat grasi dari presiden.

Jika dilihat pertimbangan alasannya, kata dia, seluruh alasannya adalah kemanusiaan.

"Tetapi lagi-lagi bahwa alasan itu alasan yang sangat subyektif yang kemudian juga tidak bisa diterima semua pihak. Alasan kemanusiaan itu kan kemudian subyektif," kata Bukhori.

Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan

Ia pun mempertanyakan pemberian grasi 1 tahun untuk Annas Maamun dengan alasan kesehatan dan usia yang sudah tua.

Sebab, menurut dia, jika alasan yang dikemukakan adalah hal tersebut, sebetulnya di penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) pun banyak yang lebih tua dari Annas.

"Contohnya, Ba'asyir. Sama-sama orang ekstra ordinary crime, terorisme. Dua-duanya dalam konteks itu. Sisi usia lebih tua Baasyir, yang kemudian dari sisi penyakit lebih complicated Baasyir," kata dia.

Adapun wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir muncul sejak Presiden Joko Wododo mencalonkan diri kembali sebagi capres pada Pemilu 2019.

Pada 2 Februari 2019, Yusril Ihza Mahendra yang ketika itu menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf menyatakan bahwa pembebasan Baa'syir tinggal menunggu waktu.

Namun, hingga kini Ba'asyir belum dibebaskan.

Oleh karena itu, Bukhori pun melihat bukan soal pemberian grasi atau siapa yang meminta grasi.

Namun, lebih kepada komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Persoalannya adalah, apakah pemerintah sekarang betul-betul komitmen dalam pemberantasan korupsi atau tidak?" kata dia.

Baca juga: Langkah Polri Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Diketahui, grasi untuk Annas Maamun terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Grasi tersebut berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Annas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 25 September 2014.

Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bukan kurungan penjara.

Pada 2018, Annas pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ditolak dan MA malah memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com