JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbaik.
"Ya kami percaya Pak Jokowi akan menujuk orang-orang terbaik untuk menjadi dewan pengawas," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Dia menilai, dalam penunjukan tersebut Jokowi memiliki kepentingan supaya lembaga antirasuah tersebut dapat berjalan baik.
Apalagi, Jokowi harus dapat mencapai target yang dicanangkan sejak awal periode keduanya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa penunjukan Dewan Pengawas KPK untuk kali pertama pada dasarnya merupakan hak prerogatif Jokowi.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Komisi III, kata Habiburokhman, tidak dapat mendesak Jokowi untuk menentukan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Kalau komunikasi secara resmi mungkin saja ada (dengan Komisi III), tetapi itu hak prerogatif Pak Jokowi, kalau di undang-undang begitu," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada keinginan DPR agar Jokowi menempatkan para aktivis antikorupsi dalam dewan pengawas, dia percaya bahwa Jokowi bisa memilih orang-orang terbaik.
"Tentu kita ingin (ada aktivis antikorupsi) dan pasti Pak Jokowi menujuk orang yang paling keren, paling top untuk menjadi dewan pengawas itu," ucap juru bicara Partai Gerindra ini.
Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Masih Digodok di Tim Internal
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa nama-nama yang akan ia pilih sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam penggodokan.
"Nanti masih bulan Desember (pelantikannya), masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah (diputuskan) kami sampaikan," kata Jokowi kepada wartawan usai pembukaan "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.