"Menurut Ombudsman RI bahwa, pertama, Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.
Baca juga: Golkar Dorong Penegakan Hukum yang Hormati Nilai HAM
Tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.
Kemudian KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.
Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Dan kami tidak mengetahui adanya deklarasi, kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," ujar Edi geram di kantor saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.