JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik suap menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 dinilai akan lebih leluasa dilakukan imbas melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, KPK sudah tidak bisa lagi menindak transaksi suap tersebut karena terkekang UU KPK hasil revisi.
"Cost politic-nya masih tinggi, kebutuhan dana politiknya masih tinggi, tapi tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat sehingga ruang transaksinya terbuka lebih lebar dan lebih bebas," kata Donal kepada Kompas.com di Kampus UI Salemba, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU
Donal menuturkan, masa-masa pencalonan kepala daerah merupakan periode yang krusial karena rawan dengan transaksi suap.
Transaksi suap itu, kata Donal, berkaitan dengan jual-beli pencalonan, perebutan tiket pencalonan, hingga penerimaan suap oleh petahana untuk modal politik mereka.
"Itulah yang membuat perputaran uang menjelang pilkada itu menjadi lebih tinggi, sebab ada supply and demand maka kerawanannya menjadi sangat besar, naik berlipat ganda," kata Donal.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor
Ia juga mengatakan, hal itu sudah terbukti ketika KPK menetapkan 30 kepala daerah sebagai tersangka kasus pada 2017 lalu, atau setahun sebelum gelaran Pilkada 2018 serentak.
Sementara itu, sejak berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019 lalu hingga hari ini, KPK belum menetapkan seorang tersangka baru dan melakukan operasi tangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.