Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK Berharap Listyo Sigit Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel

Kompas.com - 06/12/2019, 16:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai (WP) KPK berharap ditunjuknya Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Bareskrim Polri dapat mendorong pengungkapan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, sosok Listyo menjadi harapan baru bagi para pegawai KPK dalam penuntasan kasus Novel.

"Kami sudah kenal Pak Sigit lama. Kami kenal beliau sebagai perwira reformis yang berkiprah lama dan siap memberantas korupsi. Kami punya harapan besar bahwa Pak Sigit bisa mengungkap kasus Novel," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kabareskrim, Habiburokhman: Ada Nama Prabowo-nya Pasti Bagus

Diketahui, Listyo ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menggantikan posisinya.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.

Yudi menambahkan, apalagi saat ini telah memasuki tenggat waktu penyelesaian kasus Novel yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena sampai hari ini Desember pekan pertama, sesuai janji Pak Presiden Jokowi kasus ini seharusnya selesai. Namun sampai hari ini tidak selesai juga. Makanya kami berharap Kabareskrim baru, Pak Listyo, itu mampu mengungkap kasus ini," sambung Yudi.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Penunjukan Irjen Listyo sebagai Kabareskrim Sangat Tepat

WP KPK sekaligus berharap Presiden Jokowi dapat menentukan batas waktu yang spesifik dalam pengungkapan kasus Novel. Mengingat pengungkapan kasus ini terkesan berlarut-larut.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini akan memberikan kepastian hukum bagi Novel selaku korban.

"Jangan sampai nantinya sampai tutup tahun, kasus Bang Novel tidak terselesaikan. Kami harapkan Kabareskrim bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku dan aktor intelektualnya," ujar Yudi.

"Kami mengharapkan ini tahun terakhir. Kalau dibiarkan Januari (2020) itu kasus sudah menyentuh 1.000 hari sejak 11 April 2017," lanjut dia.

Baca juga: Atas Permintaan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Komnas HAM Surati Kapolri

Diberitakan, Presiden Jokowi sebelumnya memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/10/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com