JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, para calon hakim konstitusi diharapkan tidak hanya memahami persoalan bidang ketatanegaraan.
Menurutnya, para calon hakim diharapkan memiliki kemampuan memutus berbagai permasalahan yang diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia.
"Kita membayangkan, yang diperlukan itu adalah hakim-hakim yang mampu memutus (berbagai) persoalan di undang-undang. Artinya, dia tahu (berbagai) persoalan dengan perundangannya, " ujar Harjono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, aturan perundangan mengatur berbagai persoalan dalam aspek kehidupan masyarakat.
Baca juga: Hasil Seleksi Hakim Konstitusi Diserahkan ke Presiden 18 Desember 2019
Selain tata negara, ada juga pidana, tata niaga dan sebagainya.
"Oleh karena itu sebetulnya enggak benar kalau hakim MK mesti jurusannya hukum tata negara, itu enggak seperti itu. Syukur kalau ada yang bisa persoalan ekonomi, termasuk juga kepemiluan, " lanjut Harjono.
Kriteria seperti ini, kata dia, akan didalami dalam tes wawancara kepada delapan nama calon hakim konstitusi yang saat ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.
Harjono mengkonfirmasi delapan nama yang lolos tersebut adalah Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki, Ida Budhiati, Suparman Marzuki, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana.
"Benar yang lolos delapan nama itu. Tidak ada yang lain, " tuturnya.
Baca juga: 8 Nama Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dan Tes Tulis
Harjono mengungkapkan jika tes wawancara akan digelar pada 11-12 Desember 2019.
Adapun tim pewawancara terdiri dari anggota pansel calon hakim MK dan dua orang ahli dari luar pansel.
"Salah satu ahli yang sudah mengkonfirmasi akan menjadi pewawancara adalah Pak Adji Samekto (pakar hukum, salah satu deputi di BPIP). Satu orang lagi belum bisa kita pastikan," ungkap Harjono.
Menurut dia, tes wawancara merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses seleksi calon hakim konstitusi.
Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Pansel Calon Hakim MK, Ini 5 Anggotanya
Nantinya pansel akan melakukan penilaian dari seluruh rangkaian tes yang meliputi seleksi administrasi, karya tulis, tes tertulis dan tes wawancara.
Hasil keseluruhan penilaian akan dikumpulkan dan dibuat peringkat.
Kemudian akan diambil tiga nama yang rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019.
Presiden akan memilih satu nama untuk menggantikan posisi hakim konstitusi dari unsur Presiden, yakni I Dewa Gede Palguna yang segera memasuki masa pensiun.
Berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Negara, masa jabatan Palguna akan berakhir pada 7 Januari 2020.