Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Polwan yang Lontarkan Ujaran Rasial dalam Kasus Surya Anta Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/12/2019, 09:47 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah menginvestigasi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendalami perihal polwan yang diduga bertindak rasial dan adanya tindakan paksa.

"Dalam suatu proses penyidikan ya, dan kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, mulai dari tindakan paksa, dan semua sudah kita proses," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Anta Cs Kecewa dengan Sikap Polda Metro Jaya

Namun, Argo belum memiliki informasi perihal jumlah anggota polisi yang melanggar.

Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara untuk para polisi yang menyeleweng tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran telah dijadikan tersangka.

Kemudian, berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Tunggu saja proses persidangannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Istri Surya Anta Pastikan Suaminya Ditahan di Ruang Isolasi Mako Brimob

Salah satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.

Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Kompas TV Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Suroto membenarkan status salah satu anggota polisi wanita yang ditangkap Densus 88 karena terpapar radikalisme. Bripda Nesti Ode Samili diketahui telah bertugas di satuan logistik di Polda Malut. Kapolda menyebut Bripda Nesti telah meninggalkan tugas tanpa pamit sejak awal September lalu. Polisi sempat mencari keberadaan Nesti tetapi tak membuahkan hasil hingga kemudian mendapat kabar telah ditanggkap oleh Densus 88 di Yogyakarta oleh anggota Polda Jawa Timur. Kapolda Maluku Utara menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya itu ke Densus 88. Ancaman pemecatan dihadapi seorang polwan yang bertugas di Polda Maluku Utara Bripda Nesti Ode Samili. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena dugaan terpapar radikalisme. Mabes Polri mendalami pemeriksaan pelaku terutama soal kemungkinan paham radikal Bripda Nesti disebarkan ke polisi lain. Polri menyatakan Bripda Nesti mempelajari paham radikalisme dari media sosial. Polri mengaku Bripda Nesti sempat dibina tetapi terpapar kembali. Ia juga diketahui pernah ditindak karena meninggalkan tugas atau desersi. #Polwan #MalukuUtara #PahamRadikal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com