Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri

Kompas.com - 05/12/2019, 21:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengungkapkan syarat pencetakan dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Ia mengatakan, orang yang hendak mencetak dokumen kependudukan di ADM harus teregistrasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil pemerintahan daerah yang menggunakan ADM.

"Orang yang bisa (menggunakan) ini juga tidak ubahnya analog dengan ATM. Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu adalah orang yang teregistrasi. Jadi kita pertama kali meregistrasi diri kepada dinas kependudukan setempat," ujar Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Bekasi Pertimbangkan Pakai Dana CSR Beli Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Ia menambahkan, ke depannya Ditjen Dukcapil akan menyiapkan sistem registrasi online bagi pemerintah daerah yang menggunakan mesin ADM.

Nantinya, setelah registrasi, kita akan dikirimi PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel. Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses ADM dan berlaku hingga dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun.

Selanjutnya, selain telah teregistrasi, orang yang bisa mengakses ADM ialah mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP.

Suratha menambahkan, ADM hanya bisa digunakan bagi orang yang telah mengurus dokumen yang hendak dicetak terlebih dahulu di dinas kependudukan di pemerintah daerah yang menggunakan ADM.

"Mesin itu akan merespons kita mau mencetak apa tergantung apa yang kita urus dari 23 dokumen itu. Sekarang kita mengurus KTP itu. Kita datang ke dinas Dukcapil. Mengurus sesuai persyaratan," ujar Suratha.

"Kalau (KTP) hilang ya bilang hilang. Setelah mengurus kelengkapan itu pulang kita. Tidak usah menunggu, pulang, kerja. Kemudian nanti sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa apa yang kita urus telah siap untuk dicetak. Notifikasi itu berupa PIN dan QR code untuk mencetak," lanjut dia.

Suratha mengatakan tak hanya e-KTP yang bisa dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang baru diluncurkan Kemendagri.

"Tidak sekecil itu (e-KTP saja). Karena output atau dokumen analisis kependudukan itu ada 23. KTP satu di antara 23. ADM bisa digunakan untuk mempermudah urusan 23 dokumen. Bukan hanya KTP," kata Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa mencetak dokumen selain e-KTP seperti biodata kependudukan, kartu keluarga, akte perkawinan, dan selainnya.

meluncurkan anjungan dukcapil mandiri ( ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (25/11/2019) malam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ADM ini membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri.

"ADM bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain dalam hitungan menit," kata Tio seusai peresmian, Senin malam.

Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri

Tito menjabarkan, ADM dapat mempermudah layanan publik di Dukcapil yang selama ini terbilang sulit.

Saat meresmikan ADM tersebut, Tito mendemonstrasikan pembuatan KTP dengan alat tersebut. Ia tampak menginput beberapa data ke anjungan tersebut.

"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," tutur Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com