JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengungkapkan syarat pencetakan dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Ia mengatakan, orang yang hendak mencetak dokumen kependudukan di ADM harus teregistrasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil pemerintahan daerah yang menggunakan ADM.
"Orang yang bisa (menggunakan) ini juga tidak ubahnya analog dengan ATM. Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu adalah orang yang teregistrasi. Jadi kita pertama kali meregistrasi diri kepada dinas kependudukan setempat," ujar Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Bekasi Pertimbangkan Pakai Dana CSR Beli Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Ia menambahkan, ke depannya Ditjen Dukcapil akan menyiapkan sistem registrasi online bagi pemerintah daerah yang menggunakan mesin ADM.
Nantinya, setelah registrasi, kita akan dikirimi PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel. Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses ADM dan berlaku hingga dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun.
Selanjutnya, selain telah teregistrasi, orang yang bisa mengakses ADM ialah mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP.
Suratha menambahkan, ADM hanya bisa digunakan bagi orang yang telah mengurus dokumen yang hendak dicetak terlebih dahulu di dinas kependudukan di pemerintah daerah yang menggunakan ADM.
"Mesin itu akan merespons kita mau mencetak apa tergantung apa yang kita urus dari 23 dokumen itu. Sekarang kita mengurus KTP itu. Kita datang ke dinas Dukcapil. Mengurus sesuai persyaratan," ujar Suratha.
"Kalau (KTP) hilang ya bilang hilang. Setelah mengurus kelengkapan itu pulang kita. Tidak usah menunggu, pulang, kerja. Kemudian nanti sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa apa yang kita urus telah siap untuk dicetak. Notifikasi itu berupa PIN dan QR code untuk mencetak," lanjut dia.
Suratha mengatakan tak hanya e-KTP yang bisa dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang baru diluncurkan Kemendagri.
"Tidak sekecil itu (e-KTP saja). Karena output atau dokumen analisis kependudukan itu ada 23. KTP satu di antara 23. ADM bisa digunakan untuk mempermudah urusan 23 dokumen. Bukan hanya KTP," kata Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Ia mengatakan, masyarakat juga bisa mencetak dokumen selain e-KTP seperti biodata kependudukan, kartu keluarga, akte perkawinan, dan selainnya.
meluncurkan anjungan dukcapil mandiri ( ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (25/11/2019) malam.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ADM ini membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri.
"ADM bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain dalam hitungan menit," kata Tio seusai peresmian, Senin malam.
Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri
Tito menjabarkan, ADM dapat mempermudah layanan publik di Dukcapil yang selama ini terbilang sulit.
Saat meresmikan ADM tersebut, Tito mendemonstrasikan pembuatan KTP dengan alat tersebut. Ia tampak menginput beberapa data ke anjungan tersebut.
"Tadi saya sudah coba sendiri, lebih kurang 1,5 menit sudah bisa dilakukan dengan cepat, ini terobosan bagus," tutur Tito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.