JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengungkapkan syarat pencetakan dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Ia mengatakan, orang yang hendak mencetak dokumen kependudukan di ADM harus teregistrasi terlebih dahulu di Dinas Dukcapil pemerintahan daerah yang menggunakan ADM.
"Orang yang bisa (menggunakan) ini juga tidak ubahnya analog dengan ATM. Orang yang bisa masuk dan menggunakan itu adalah orang yang teregistrasi. Jadi kita pertama kali meregistrasi diri kepada dinas kependudukan setempat," ujar Suratha dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Bekasi Pertimbangkan Pakai Dana CSR Beli Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Ia menambahkan, ke depannya Ditjen Dukcapil akan menyiapkan sistem registrasi online bagi pemerintah daerah yang menggunakan mesin ADM.
Nantinya, setelah registrasi, kita akan dikirimi PIN, QR Code, dan sidik jari melalui ponsel. Ketiganya bisa digunakan untuk mengakses ADM dan berlaku hingga dua tahun serta bisa diperpanjang dan berlaku kembali selama dua tahun.
Selanjutnya, selain telah teregistrasi, orang yang bisa mengakses ADM ialah mereka yang sudah merekam data untuk e-KTP.
Suratha menambahkan, ADM hanya bisa digunakan bagi orang yang telah mengurus dokumen yang hendak dicetak terlebih dahulu di dinas kependudukan di pemerintah daerah yang menggunakan ADM.
"Mesin itu akan merespons kita mau mencetak apa tergantung apa yang kita urus dari 23 dokumen itu. Sekarang kita mengurus KTP itu. Kita datang ke dinas Dukcapil. Mengurus sesuai persyaratan," ujar Suratha.
"Kalau (KTP) hilang ya bilang hilang. Setelah mengurus kelengkapan itu pulang kita. Tidak usah menunggu, pulang, kerja. Kemudian nanti sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa apa yang kita urus telah siap untuk dicetak. Notifikasi itu berupa PIN dan QR code untuk mencetak," lanjut dia.
Suratha mengatakan tak hanya e-KTP yang bisa dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang baru diluncurkan Kemendagri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.