JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan keterangan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih, Zulfikar, yang memuat kalimat "jatah milik partai".
Jaksa Takdir mengaitkan keterangan itu dengan sosok mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dalam urusan kuota impor bawang putih. Adapun Dhamantra dalam perkara ini masih berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, baik jaksa Takdir dan Zulfikar tak membahas lebih lanjut soal "jatah milik partai" tersebut.
Hal itu dilakukan jaksa Takdir saat Zulfikar bersama pengusaha Chandry Suanda alias Afung serta Dody Wahyudi diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Terdakwa Akui Ditawari Jalur Lain Urus Kuota Impor Bawang Putih
"Izin majelis, mengingatkan terdakwa (Zulfikar) di BAP 58, disampaikan dan dijawab oleh terdakwa, 'Benar bahwa sebagaimana telah saya jelaskan dalam keterangan sebelumnya, bahwa saya mengetahui I Nyoman berjanji akan membantu pengurusan kuota bawang putih kepada Dody Wahyudi dengan jatah milik partainya'. Betul?" tanya jaksa Takdir.
"Betul. Memang begitu," jawab Zulfikar.
Meski demikian, baik jaksa Takdir dan Zulfikar tak membahas lebih lanjut soal "jatah milik partai" tersebut.
Jaksa Takdir kembali mengonfirmasi keterangan Zulfikar lainnya bahwa secara teknis pengurusan kuota impor bawang putih dibantu oleh orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri.
Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Pertemuan Nyoman Dhamantra dengan Pihak Lain Terkait Impor Bawang Putih
"'Betul ya keterangan tadi?" tanya jaksa Takdir.
"Iya betul," kata Zulfikar.
Zulfikar juga membenarkan keterangannya dalam BAP, bahwa Nyoman Dhamantra akan mendapatkan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih tersebut.
Meski demikian, Zulfikar mengaku tak tahu besaran fee yang akan diberikan untuk Dhamantra.
"Betul keterangan saya itu, Pak," ujar Zulfikar.
Jaksa Takdir pun melanjutkan dengan bertanya sejauh apa kedekatan antara Nyoman Dhamantra dan Mirawati Basri.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Dkk Diduga Bahas Suap Impor Bawang Putih di Restoran
"Begini loh, Pak, saya lihat Bu Mira sebagai pengusaha. Jadi, saya kalau nanya langsung ke Bu Mira ada hubungan apa sih sama Pak Nyoman, kan saya enggak berani. Jadi saya hanya denger selentingan aja bahwa Pak Nyoman pergi kemana-kemana, kata Nino (rekan Mirawati), Bu Mira selalu ikut," tutur Zulfikar.
"Saya dijelaskan saudara Nino mereka dekatlah, mau bisnis bareng cuma saya enggak ngerti maksudnya apa," lanjut dia.
Pada perkara ini, Nyoman Dhamantra bersama orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto masih berstatus sebagai tersangka.
Di sisi lain, Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar didakwa bersama-sama menyuap I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Mengaku Tak Tahu Uang Rp 2 M Terkait Impor Bawang Putih
Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Menurut jaksa, dalam pengurusannya, Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Sementara, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.
Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.