Pada perkara ini, Nyoman Dhamantra bersama orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto masih berstatus sebagai tersangka.
Di sisi lain, Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar didakwa bersama-sama menyuap I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Mengaku Tak Tahu Uang Rp 2 M Terkait Impor Bawang Putih
Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Menurut jaksa, dalam pengurusannya, Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Sementara, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.
Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.