Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadjroel: Mensesneg Sudah Ingatkan Menteri hingga Stafsus Lapor LHKPN

Kompas.com - 05/12/2019, 17:56 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno disebut sudah mengingatkan seluruh menteri, wakil menteri hingga staf khusus presiden untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari Mensesneg sudah meminta kepada semua menteri, wamen dan juga meminta kepada stafsus presiden untuk menyelesaikan LHKPN," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Hanya saja, Fadjroel mengakui menyusun LHKPN membutuhkan waktu yang cukup lama. Khususnya bagi mereka yang baru saja menjadi penyelenggara negara. Oleh karena itu staf dari Kemensetneg juga memberi bantuan kepada para pejabat yang mengalami kesulitan.

Baca juga: KPK: 11 Pejabat di Kabinet Indonesia Maju Belum Setor LHKPN

"Saya sendiri sudah (lapor), karena saya sudah tiap tahun sebagai Komut BUMN, jadi tidak ada masalah. Yang lain kan baru, sebagian besar dari swasta. Jadi mereka diberi waktu," kata Komisaris Utama PT Adhi Karya ini.

Menurut Fadjroel, menyusun LHKPN untuk pertama kali setidaknya membutuhkan waktu 1 bulan. Sebab, banyak sekali aspek yang harus dilaporkan.

Oleh karena itu, ia menargetkan seluruh menteri, wakil menteri dan stafsus Presiden baru menyelesaikan LHKPN mereka pada Januari 2020 mendatang.

"Karena lebih detail daripada laporan pajak, mudah-mudahan mereka bisa secepatnya," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, sebanyak 11 pejabat pada Kabinet Indonesia Maju belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara per Selasa (3/12/2019) hari ini.

Baca juga: KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN

Tanpa menyebut identitas, Febri mengatakan bahwa mereka yang belum menyetor LHKPN terdiri dari menteri, kepala badan, serta wakil menteri.

"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta 4 orang wakil menteri," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri mengingatkan, para pejabat tersebut masib memiliki waktu hingga 20 Januari 2020 atau tiga bulan setelah dilantik untuk menyetor LHKPN mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com