JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung pernah ditawari jalur lain oleh rekannya Dody Wahyudi untuk mengurus kuota impor bawang putih.
Hal itu diungkap Afung saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"(Ditawari) ada jalur lain aja. Berbeda pengurusannya. Aku tidak begitu menyetujui. Aku minta Pak Dody untuk memikirkan kembali. Karena dari sisi tanamnya, bawang putih harus di bulan ke-10. Itu tanahnya baru bisa tanam. Karena di musim kemarau kita enggak mungkin tanam bawang putih," kata Afung di persidangan, Kamis (5/12/2019).
Selain dia ada pula dua terdakwa lainnya, yakni Dody Wahyudi dan Zulfikar menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Pertemuan Nyoman Dhamantra dengan Pihak Lain Terkait Impor Bawang Putih
Dalam perkembangannya, menurut Afung, Dody melaporkan dirinya telah bertemu dengan mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dan orang dekatnya bernama Mirawati Basri.
Dalam perkara ini, Dhamantra dan Mirawati masih berstatus sebagai tersangka.
"Ada laporan. (Dody bilang) saya ketemu ini, saya ketemu ini, saya bilang, 'Oh ya udah oke'. Tapi aku tidak begitu merespons. Dia (Dody) ketemu Pak Nyoman, sama Ibu Mirawati, Elviyanto. Aku juga enggak kenal dia siapa. Komisi VI aja dalam bidang apa aku enggak tahu. Itu ada di WA saya tapi (laporan Dody)," ujar Afung.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Dkk Diduga Bahas Suap Impor Bawang Putih di Restoran
Afung menuturkan, Dody menyampaikan kepadanya bahwa pengurusan itu untuk mengunci kuota impor bawang putih di tahun 2020.
"Itu buat locking kuota buat 2020, kunci. Semuanya itu memang belum dipersiapkan sama sekali, dari PT-nya dari apapun. Makanya aku sempat bilang itu enggak mungkin, kita sesuaikan dulu dengan apa yang ada di tanaman," kata dia.
Afung tak begitu memahami seperti apa kekuasaan Nyoman Dhamantra dalam mengurus kuota impor bawang putih ini.
"Tidak tahu detail. Saya bilang, (ke Dody), 'Oke mantap, siap," ujarnya.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Mengaku Tak Tahu Uang Rp 2 M Terkait Impor Bawang Putih
Selain itu, kata Afung, ia bertanya ke Dody apakah ada marketing fee tertentu untuk mengurus kuota impor bawang putih ini. Namun, saat itu Dody menjawab belum tahu berapa kisaran fee yang harus disediakan.
"Kalau namanya jalur baru itu pasti ada fee kepengurusan itu. Kalau (Kementerian) Perdagangan urusan SPI (Surat Persetujuan Impor) itu enggak ada biaya, cuma upload-upload. Cuma kan kita pengusaha perlunya waktu," tutur Afung.
Dalam perkara ini, Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Di Persidangan, Nyoman Dhamantra Mengaku Tak Paham Urusan Impor Bawang Putih
Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.
Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.