JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita PKS berharap ada perppu itu, karena kan banyak yang diinginkan oleh PKS waktu amendemen UU KPK kan, (tapi) tidak diterima," kata Sohibul di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Wapres Sebut Pemberantasan Korupsi Jalan Terus Meski Tanpa Perppu KPK
Seperti diketahui, ada tiga hal yang menjad sorotan PKS pada saat pembahasan revisi UU KPK, yaitu soal ketentuan kelembagaan Dewan Pengawas yang menjadi bagian dari KPK, pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi wewenang presiden serta keharusan KPK meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas.
Namun, ketika proses voting dilaksanakan, mayoritas fraksi mendukung revisi UU tersebut.
"Kita kalah voting. Sebagai yang kalah voting, pasti tentu tidak puas dong dengan undang-undang itu kan. Nah, cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada perppu," ujarnya.
Baca juga: Soal Usulan Pileg dan Pilpres Dipisah, PKS Masih Lakukan Kajian
Meski demikian, pemerintah sejauh ini telah bersikap tak akan menerbitkan perppu hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah permohonan gugatan yang diajukan masyarakat mengenai perppu tersebut.
"Saya kira Pak Jokowi tentu akan saat ini tentu berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat, karena banyak masyarakat yang ingin ada perppu. PKS tentu berharap ada perppu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.