JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengingatkan pemerintah untuk menghormati hak masyarakat dalam berserikat.
Hal itu diungkapkan Jazuli menanggapi pemerintah yang tak kunjung menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi Front Pembela Islam (FPI).
"Di dalam konstitusi dijamin orang untuk berserikat berkumpul asal tidak bertentangan dengan garis Pancasila dan konstitusi," kata Jazuli di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut dia, ada kesan pemerintah menghalangi terbitnya SKT tersebut.
Baca juga: Jokowi: SKT FPI Urusan Menteri, Masa Sampai ke Presiden
Meski demikian, ia meminta agar FPI memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam perpanjangan SKT itu.
"Menurut saya itu ya teknisnya dipenuhi saja secara prosedur, itu kan urusan teknis saja sebenarnya, selama teknisnya sesuai prosedur ya kita meminta kepada pihak yang punya kewenangan untuk tidak menghalangi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Perpanjangan SKT FPI Bermasalah, Bachtiar Sebut Pemerintah Salah Paham Soal Khilafah
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.