Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Wawan Minta Jaksa KPK Buktikan Kejahatan Asal

Kompas.com - 05/12/2019, 12:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian atas tuntutan Jaksa KPK terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan kliennya.

Hal itu menyusul ditolaknya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Wawan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Adapun, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Ya jaksa harus membuktikan predicate crime (kejahatan asal) dugaan tindak pidana pencucian uangnya dari mana, yang mana? Mereka yang mesti menunjukkan bahwa ada predicate crime," kata Maqdir seusai mengikuti agenda persidangan, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...

Pasalnya, kata Maqdir, KPK telah menyita banyak aset kliennya. Oleh karena itu, jaksa harus membuktikan dugaan kejahatan asal yang dilakukan kliennya.

Sebab, saat ini jaksa baru menyebutkan terkait pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

"Ya itu kan artinya terhadap hasil pengadaan itu saja. Sementara yang lain kan tidak mereka sebutkan di dalam surat dakwaan. Padahal semua aset kan sudah disita. Bahkan ada aset-aset yang itu sudah diperoleh dari tahun 2005," kata Maqdir.

Baca juga: Rebecca Reijman Sebutkan Ada 200 Orang Terima Mobil dari Wawan

Di sisi lain, Maqdir juga menegaskan, nantinya penasihat hukum dan Wawan akan berupaya membuktikan perolehan setiap aset Wawan yang telah disita KPK.

"Nanti ini kita coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun dakwaan. Terutama berhubungan dengan predicate crimenya itu," ungkap Maqdir.

Baca juga: Mereka yang Menangis Usai Divonis Hakim Tipikor...

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Wawan yang dipimpin Maqdir Ismail.

"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela, Kamis.

Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.

Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.

"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Majelis hakim juga berpendapat KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Kemudian, majelis hakim berpendapat poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Sehingga, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Baca juga: KPK Fokus Kembalikan Aset yang Dikorupsi Wawan

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com